Jakarta (KABARIN) - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua anak berinisial ALR (17) dan RM (13) sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus dugaan kekerasan terhadap seorang bocah di kawasan Taman Kramat Pulo, Jakarta Pusat.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan kedua anak yang diduga terlibat telah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kedua anak yang diduga terlibat telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Reynold di Jakarta, Jumat.
Menurut Reynold, kedua ABH dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.
Kasus ini mulai ditangani polisi setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut pada 9 Juni 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap kronologi peristiwa.
"Perkara ini kami tangani secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula ketika korban diduga mengganggu kedua ABH yang sedang bermain di taman. Karena merasa kesal, keduanya kemudian mengejar korban dan membawanya ke area tiang lampu yang berada di lokasi.
Penyidik mengungkapkan salah satu ABH memegang kedua tangan korban, sementara ABH lainnya memegang kedua kaki korban. Korban lalu diangkat dan kedua kakinya dimasukkan ke bagian tiang lampu. Setelah itu, tubuh korban digesekkan ke badan tiang dan beberapa kali diangkat serta diturunkan hingga akhirnya terjatuh dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Korban kemudian dibawa keluarganya ke sejumlah rumah sakit sebelum akhirnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) karena diduga mengalami sengatan listrik. Setelah mendapatkan perawatan intensif, kondisi korban kini telah membaik dan diperbolehkan pulang.
Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rita Oktavia Shinta mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita berbagai barang bukti, termasuk pakaian korban, pakaian para pelaku, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Dari hasil pemeriksaan, para ABH mengaku tidak mengetahui bahwa tiang lampu tersebut memiliki aliran listrik. Namun perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan tetap menjadi dasar proses hukum. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum," ujar Rita.
Rita menjelaskan, ALR yang berusia 17 tahun 11 bulan akan ditahan karena telah memenuhi syarat usia dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara itu, RM yang masih berusia 13 tahun tidak dapat ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.
"Hak-hak korban dan ABH tetap kami penuhi. Kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial, serta pihak kejaksaan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026